Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana Amankan Pria Dugaan Penggelapan Upah Angkot Tronton

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan seorang pria berinisial SO (33), warga Desa Bati-Bati, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kapolres Tanbu melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga mengungkapkan kasus ini bermula saat korban bernama H.U (77), seorang wiraswasta asal Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, menyerahkan beberapa unit truk tronton miliknya untuk melakukan pekerjaan pengangkutan batu bara. Tawaran pekerjaan tersebut datang dari pelaku SO, yang mengaku memiliki akses proyek melalui rekannya, IS.

Setelah unit tronton milik H.U menyelesaikan pekerjaan pengangkutan batu bara pada tanggal 13 Oktober 2024, korban mendatangi IS untuk menagih pembayaran upah angkut yang belum diterima. Namun, IS menyatakan bahwa seluruh pembayaran telah diserahkan kepada SO. Sayangnya, sejak saat itu, SO tidak pernah mengirimkan uang hasil pekerjaan kepada H.U dan sulit untuk dihubungi.

Merasa dirugikan, H.U melaporkan kejadian ini ke Polsek Angsana. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp126.686.324 (seratus dua puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah).

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan SO di wilayah Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red).