Polsek Kusan Hilir Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika yang Melibatkan 2 Perempuan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kusan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang perempuan. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/07/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Provinsi RT 01, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan terhadap seorang perempuan berinisial H Y (36), warga Desa Pasar Baru, Kusan Hilir,” ujar Ipda Supriyo.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam (BH) pelaku. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan plastik bekas permen warna pink.
Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merk Vivo Y12s warna biru dan sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor polisi DA 6962 ZBK.
Dari hasil interogasi, H Y mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari I A L (37), perempuan warga Desa Wiritasi, Kusan Hilir. Tak butuh waktu lama, petugas langsung mengamankan I A L yang berada di Pantai Siring, Desa Gusunge, tak jauh dari lokasi kejadian.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ipda Supriyo. (*/Red).