Reskrim Polsek Kusan Hilir Amankan Pria Dugaan Kekerasan Terhadap Keluarga Sendiri

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (44), warga Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir, yang diduga melakukan tindak pidana ancaman kekerasan terhadap keluarganya sendiri. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo membenarkan penangkapan tersebut. Y diamankan setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP, yakni memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di rumah pelapor di Jl. Provinsi RT.003, Desa Sungai Lembu, Kecamatan Kusan Hilir. Pelapor, MRI (19), melaporkan bahwa saat itu ia bersama ibunya, NJ (42), dan keempat adiknya, didatangi oleh Y yang merupakan ayah kandungnya.

“Pelaku datang dengan sepeda motor dan membawa sebilah parang. Ia tidak terima karena mantan istrinya, ibu pelapor, berencana menikah lagi,” terang Ipda Supriyo.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengejar pelapor menggunakan senjata tajam. Pelapor sempat melarikan diri dan berteriak meminta pertolongan warga. Beruntung warga sekitar segera datang dan mengamankan situasi.

Senjata tajam sempat dilempar pelaku ke tanah sebelum akhirnya warga memegang tangan pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur sebelum polisi tiba di lokasi.

Berdasarkan keterangan pelapor, Y sebelumnya juga kerap melontarkan ancaman terhadap ibunya apabila menikah dengan orang lain. Hal ini menimbulkan ketakutan mendalam bagi korban dan anak-anaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (23/07) pelaku berhasil diamankan di Desa Sungai Lembu tanpa perlawanan.

Barang bukti yang turut diamankan meliputi:

1 bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 cm. 1 unit handphone OPPO A18 warna biru muda. 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna merah hitam, nomor plat DA 4508 ZAX.

Pelaku kini ditahan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red)