Aparat Kepolisian Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Wilayah Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Aparat kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo, Kamis (11/09/2025), menyampaikan sebanyak dua wanita yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba kembali diciduk di lokasi berbeda dalam rentang waktu beberapa jam.
Penangkapan pertama terjadi pada Rabu (3/9) sekitar pukul 23.30 WITA. Seorang wanita berinisial FH (39), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Batulicin, diamankan petugas di sebuah rumah di Gang Anda Ujung, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat bersih 5,74 gram, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu tas kecil warna merah, satu unit ponsel Oppo warna biru, satu buah pipet kaca, serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan sedotan.
Tak berselang lama, pada Kamis (4/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, aparat kembali mengamankan seorang wanita berinisial DA (29), warga Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perumahan Gunung Tinggi, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.
Dari tangan DA, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bersih 0,46 gram, satu pipet kaca, satu bong dengan sedotan, satu wadah kecil berwarna hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna putih.
“Kedua tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/Red).