Resmob Satreskrim Polres Tanbu Amankan Pelaku Pencurian Motor di Batulicin

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial M A Bin S terkait kasus pencurian sepeda motor di wilayah Batulicin.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (13/09/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Pelabuhan Samudera, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo, menyampaikan kasus ini bermula dari laporan seorang korban warga Perumahan Jhonlin Indah, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor polisi DA 4211 ZAW.

Korban melaporkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di bawah Jembatan Batulicin.

Saat itu, korban bersama sepupunya memancing di sekitar lokasi. Motor miliknya diparkir dengan kondisi stang tidak terkunci. Usai memancing, korban terkejut mendapati motornya sudah raib.

“Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke Polsek Batulicin,” kata Kasi Humas.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/IX/2025/SPKT/POLSEK BATULICIN, jajaran Polsek Batulicin segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kurang dari sebulan kemudian, aparat berhasil membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Identitas pelaku diketahui bernama MA warga Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan nomor rangka MH3SG5620NJ574045, nomor mesin G3L8E1149300, dan nomor polisi DA 4211 ZAW, beserta STNK kendaraan tersebut.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (*/Red).