DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Kerjasama Daerah

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kerjasama Daerah, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu H. Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin.

Hadir pula mewakili Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana. Turut hadir anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala SKPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, H. Sya’bani Rasul menyampaikan terima kasih kepada pihak eksekutif dan seluruh jajaran yang telah berperan aktif sehingga proses pembahasan Raperda Kerjasama Daerah dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Secara umum, seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima Raperda Kerjasama Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, kami berharap seluruh catatan dan usulan dari fraksi dapat diformulasikan oleh pimpinan dewan dan disampaikan kepada pihak pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan Raperda tersebut.

“Raperda ini memberikan dasar hukum yang jelas dalam menjalin kerjasama daerah, sebagai upaya mengembangkan potensi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda Kerjasama Daerah memiliki peran penting sebagai payung hukum yang kuat dalam menjalin hubungan antarwilayah maupun dengan pihak ketiga. Namun demikian, setiap bentuk kerjasama harus dijalankan sesuai regulasi dan melibatkan masyarakat serta DPRD dalam tahap perencanaan.

Pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya peran sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kearifan lokal dalam setiap bentuk kerjasama. Pelibatan pelaku usaha lokal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan memberi kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disahkannya Raperda Kerjasama Daerah ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan Tanah Bumbu yang maju, mandiri, dan berdaya saing. (*/Red).