Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanbu Ungkap Kasus Penganiayaan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Bahagia Jaya RT.08, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah OL binti Y E (25), seorang ibu rumah tangga asal Kuala Kapuas yang berdomisili di Satui Barat. Sementara pelaku diketahui bernama A P M (27), warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurut keterangan Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Ipda Supriyo, menyampaiman peristiwa penganiayaan bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban terkait masalah rumah tangga.

*Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan, di mana pelaku mendorong, memukul di area wajah dan badan korban, serta mencekik leher korban,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar di dahi, sekitar mulut, dagu, lengan kanan, telinga kiri robek, serta luka gigitan di jempol tangan kanan.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar pakaian berwarna hitam bermotif bunga pink yang digunakan korban saat kejadian.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 00.15 Wita, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Perintis Gang Ampera RT.04, Desa Makmur Mulia. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*/Red).