DPRD Gelar Rapat Paripurna Guna Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Inisiatif DPRD

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanbu, Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Administrasi Umum, M. Yamani.

Acara juga dihadiri jajaran anggota DPRD, Forkopimda, staf ahli, para kepala SKPD, perusda, perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Adapun dua Raperda yang diambil keputusannya pada rapat tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan Raperda tentang Waralaba.

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum M. Yamani menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Tanbu atas inisiatif serta prakarsa dalam penyusunan kedua raperda tersebut. Ia
menegaskan bahwa regulasi ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terkait Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan memperkuat tata kelola tenaga medis secara efektif dan efisien, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam layanan kesehatan.

Selain itu, raperda ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sehingga kualitas pelayanan kesehatan di daerah dapat terus meningkat. Hal ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang baik dan merata.

Sementara itu, Raperda tentang Waralaba dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha waralaba di Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjalankan usahanya. Raperda ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat iklim usaha yang lebih tertata.

Melalui regulasi ini, pemerintah berharap kemitraan antara pelaku usaha waralaba dan UMKM dapat terjalin lebih baik dan mengutamakan kepentingan pelaku usaha lokal.

Di akhir sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih atas peran DPRD terhadap kedua raperda tersebut. Implementasi perda ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

Usai disetujui oleh pihak terkait, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penetapan Raperda melalui penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD dan Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten III. (*/Red).