DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka PROPEMPERDA 2025

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, Senin (24/11/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanbu dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Hasanuddin, didampingi Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani dan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, M. Yamani.

Turut hadir jajaran anggota DPRD, Forkopimda, staf ahli, kepala SKPD, perusda, perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Umum M. Yamani menyampaikan pesan Bupati Andi Rudi Latif bahwa perubahan PROPEMPERDA 2025 merupakan upaya penyesuaian pemerintah daerah terhadap dinamika kondisi strategis yang memerlukan regulasi lanjutan.

Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap raperda yang telah ditetapkan sebelumnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, keputusan untuk mencabut beberapa raperda dianggap perlu demi memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional dan kondisi teknis daerah.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan daerah demi mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD menyetujui keputusan terkait pencabutan tiga judul raperda dari PROPEMPERDA Tahun 2025.

Pertama Raperda tentang Penyertaan Modal terhadap PT BJU Perseroda. Pencabutan dilakukan karena belum terselesaikannya tanggapan rekomendasi evaluasi BPK terhadap PT Batulicin Jaya Utama. Berdasarkan hasil rapat eksekutif, PT BJU dinilai belum memenuhi syarat untuk diberikan penyertaan modal.

Sementara sesudahnya yakni Raperda tentang Perubahan Perda Tanbu No. 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan
Raperda tentang Perubahan Perda Tanbu No. 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dua raperda ini dicabut karena menunggu kejelasan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dikhawatirkan raperda yang diajukan akan mendahului aturan pelaksana dari pemerintah pusat. (*/Red).