Obsesinews.com, Madiun- Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, membuka sosialisasi kode etik untuk para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun, di ruang rapat praja mukti, Kamis (5/12/2019).
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, pejabat Pembina kepegawaian untuk menetapkan kode etik bagi PNS di lingkungan masing-masing dan di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 tentang kode etik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2018.
Tujuan ditetapkannya kode etik tersebut adalah untuk meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa dan bernegara. Lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis, kondusif dan meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan Citra dan kinerja PNS.
Wakil Bupati Madiun yang pada kesempatan mewakili Bupati Madiun mengatakan, bahwa Pegawai negeri sipil / ASN merupakan unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan terbaik, adil dan merata kepada masyarakat untuk menjamin tercapainya tujuan pembangunan baik di daerah dan nasional. Sehingga Diperlukan pegawai negeri sipil yang netral, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, profesional dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, serta penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Saya memandang upaya sosialisasi kali ini merupakan langkah yang tepat untuk lebih memahamkan kepada saudara selaku pimpinan pada unit kerja yang saudara Pimpin. Bagaimana pola pembinaan PNS sehingga suasana di lingkungan kerja Saudara dapat tercipta suasana kerja yang kondusif. Serta berupaya mendorong PNS menjadi semakin profesional dalam melaksanakan amanah birokrasi, pemerintahan, serta dapat meminimalisir segala bentuk pelanggaran sehingga dari lingkungan kerja akan muncul aparatur aparatur yang profesional sesuai cita-cita dari reformasi birokrasi.
Tak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada bapak H, John ferianto, S.Sos,MM. Surat dari Komisi aparatur sipil negara (KASN) yang telah berkenan hadir dan bersedia menjadi narasumber di Kabupaten Madiun dalam kegiatan sosialisasi ini. Akhirnya Dengan mengucap “Bismillahirrohmanirrohim” acara sosialisasi kode etik pegawai negeri sipil di lingkup Pemkab Madiun saya nyatakan dibuka dan dimulai. (**/Red)