Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0252/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang disusul Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 0255/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.
Hal tersebut sebagai Tindak lanjut keputusan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP yang salah satunya menunda tahapan Pilkada 2020 yang merupakan akibat dari perkembangan pandemi Covid-19 ang cukup mengkhawatirkan dan belum terkendali dengan baik di Indonesia.
Ketua Bawaslu Tanbu Kamiluddin Malewa S.E, kepada Obsesinews.com, Senin (01/04/2020) menyampaikan,“ Selama masa pemberhentian sementara tugas pengawasan adhoc, Bawaslu Kabupaten akan mengambil alih semua tugas pengawasan di Kabupaten Tanah Bumbu,”
“ Tugas tersebut diantaranya mengawasi netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) dan netralitas penyelenggara pemilihan, pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pencegahan wabah Covid-19 di lingkungan kerja, pejabat dan pegawai penngawas pemilihan.” pungkasnya. (Fer/red)