Obsesinews.com, Nganjuk- Sekda Nganjuk Masduqi yang kini menjadi tersangka korupsi proyek seragam batik PNS 2015, diam-diam menggandeng tim pengacara asal Surabaya, yang punya reputasi pernah kalahkan Bupati Taufiqurrahman dalam gugatan kasus PTUN.
Sudah 50 hari sejak 29 April 2016, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Masduqi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kota Kediri. Pria asal Jombang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, terkait kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Kabupaten Nganjuk 2015. Lama tidak terdengar lagi kabarnya, Masduqi yang jadi tersangka bersamaan dengan tiga orang pihak perusahaan rekanan itu kini diam-diam menggandeng tim pengacara asal Surabaya, untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalaninya itu.
Media memperoleh informasinya dari Bambang Sukoco, seorang pengacara lokal asal Nganjuk yang ikut mendampingi salah satu tersangka lainnya, yakni Mashudi Suryo Saputro, direktur perusahaan rekanan proyek seragam batik. Saat dikonfirmasi pada Kamis 16 Juni 2016, Bambang mengaku sempat bertemu langsung dengan tim pengacara yang dimaksud. “Tim pengacaranya (Masduqi) adalah Mursid dkk, orang Surabaya. Waktu itu sekitar dua minggu yang lalu, kami ketemu di Kantor Kejari Nganjuk, sama-sama mendampingi klien yang diperiksa penyidik,” kata Bambang.
Sepengetahuan Bambang Sukoco, yang menunjuk tim pengacara Mursid dkk adalah pihak keluarga Masduqi.
Disebut dengan nama Mursid dkk (dan kawan-kawan), karena Mursid memang turun bersama tim advokatnya yang berjumlah lima orang. Adapun nama lengkap Mursid adalah Mursid Mudiantoro. “Hanya itu saja sementara informasi yang saya dengar,” tambah Bambang.
Hasil Pantauan Media yang menelusuri sepak terjang tim pengacara yang dikomando Mursid Mudiantoro, di lingkungan penegak hukum, nama lawyer tersebut ternyata sudah cukup dikenal di lingkungan Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk. Terutama, karena mereka tercatat pernah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya melawan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, terkait polemik pembatalan proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) Pemkab Nganjuk 2014.
Mursid dkk saat itu membela perusahaan rekanan pemenang lelang LPJU, yakni PT Panca Multi Sejahtera (PMS). Mereka awalnya sempat mengadu ke DPRD Nganjuk terkait persoalan tersebut dan kemudian dilakukan hearing. Puncaknya, Mursid dkk menggugat Bupati Taufiqurrahman secara hukum ke PTUN Surabaya, melalui surat bernomor 177/6/2014/PTUN SBY tertanggal 24 November 2014. Hakim kemudian mengabulkan gugatan PT PMS diwakili Mursid dkk, yang artinya Bupati Taufiqurrahman kalah telak di pengadilan.
Belakangan, kabar bahwa Sekda Masduqi kini didampingi oleh Mursid dkk juga mulai menyebar luas, termasuk di lingkungan Pemkab Nganjuk. Tidak sedikit yang menduga, bahwa Sekda Masduqi memang sedang menyiapkan strategi khusus pembelaan dirinya, sekaligus mengarahkan sinyal ‘perlawanan’ kepada pihak lain yang dimungkinkan ikut terlibat, dalam kasus korupsi proyek seragam batik PNS. “Semakin memanas rasanya. Sudah ada yang menabuh genderang perang,” lontar salah satu pegawai di internal Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Terpisah Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk yang menyidik kasus korupsi pengadaan seragam batik PNS Nganjuk 2015, memilih cuek dan tidak menanggapi kabar apapun yang beredar di luar ranah penyidikan. Mulai dari kabar bahwa kejaksaan kini tengah mengembangkan kasus kepada dugaan keterlibatan kalangan DPRD Nganjuk, hingga kabar seputar tersangka Masduqi yang baru saja menunjuk tim pengacara baru untuk menjerat pelaku lain.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Anwar Risa Zakaria hanya mengatakan” bahwa pihaknya kini masih dan harus berkosentrasi penuh melengkapi berkas perkara penyidikan untuk keempat tersangka,” ungkapnya.
Namun demikian, dia tidak menampik bahwa hingga saat ini tim Satgas Tipikor Kejari Nganjuk memang masih terus mengembangkan kasus. Termasuk, menggali kemungkinan ditemukannya petunjuk baru di tengah penyidikan, seperti peluang ada pihak lain yang terbukti bersalah. “Kalau ditemukan bukti kuat pasti kami tindaklanjuti,” Pungkas Anwar. (Ksn/ red)