Papan Nama Bendungan Semantok di Kab. Nganjuk

Obsesinews.com, Nganjuk – Sebanyak 153 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso berniat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk terkait proyek pembangunan Bendungan Semantok, Minggu (17/05/2020).

Pasalnya, para warga merasa resah lantaran tanah warga yang digunakan dalam proyek pembangunan bendungan tersebut rencananya akan digantikan dengan nilai harga ganti rugi tanah yang dirasa terlalu kecil dan tidak adil pada beberapa lokasi.

Agus Indarto (52) salah seorang penggiat sosial Desa Sambikerep menyampaikan “Memang ada 5 KK yang tidak menolak. Mereka itu karena sudah tidak lagi bingung atau direpotkan terkait masalah tempat tinggal maupun lahan pertanian karena beberapa alasan.” katanya.

Nampak beberapa Alat berat masih Beroperasi

Meskipun ada 5 KK warga desa yang menyatakan tidak melakukan protes, tetap tidak merubah pandangan ratusan warga lain.

“Mereka (yang tidak menerima) tetap bersikukuh ajukan gugatan ke PN Nganjuk yang rencananya akan disampaikan pada Besok, Senin (18/05/2020).

Lebih lanjut dijelaskan,” Beberapa gugatan itu antara lain, nilai harga ganti rugi atas tanah milik warga adalah sebesar Rp. 400.000,- dan dianggap rata alias disamaratakan tanpa peduli lokasinya di tepi jalan, tepi sungai maupun dekat dengan kawasan hutan,” jelas Agus.

Sementara itu pantuan sumber Obsesinews.com di sekitar lokasi proyek Bendungan Semantok, hingga berita dirilis masih terlihat para pekerja proyek tetap melaksanakan pekerjaannya termasuk penggunaan beberapa alat berat masih beroperasi. (Gung/red)