Obsesinews.com, Tanah bumbu- Jam operasional Pusat perbelanjaan di Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) kembali normal.

Hal tersebut seiring dengan diterbitkannya surat edaran Bupati Tanbu Nomor B/443.1/2002/DPP-SPP.1/VII/2020 tentang pencabutan surat edaran Bupati Tanbu Nomor :B/443.1/1433/DPP-SPP.1/IV/2020 tentang pengaturan operasional sarana distribusi perdagangan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam surat edarannya tertanggal 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan dalam rangka pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 maka terhadap pengaturan operasional pasar tradisional dan toko modern yang sebelumnya diatur dalam surat edaran Bupati Nomor :B/443.1/1433/DPP-SPP.1/IV/2020 tanggal 24 April 2020 dinyatakan dicabut, sehingga operasional pasar tradisional dan toko modern kembali normal seperti biasa, namun tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanbu, H. Deni Hariyanto mengatakan diterbitkannya surat Edaran Bupati tanggal 16 Juli 2020 ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang pemulihan aktifitas perdagangan pada masa pendemi Covid-19.

Dalam rangka pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru ini, sebut Deni, maka petugas atau pengelola pasar tradisional dan toko modern di Tanbu agar wajib menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut yaitu menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer serta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada lokasi usaha.

Kemudian, melakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh petugas/pengelola dibawah 37 derajat celcius dan kepada semua petugas/pengelola agar menggunakan masker/face shield dan sarung tangan selama beraktifitas.

Membuat penyekat dari kaca atau plastik antara kasir dan konsumen yang melakukan pembayaran, mengatur jarak antrian jarak konsumen dan kasir, mewajibkan pengunjung/konsumen menggunakan masker dan mengatur jarak 1,5 meter, dan memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19.

Adapun surat edaran tanggal 16 Juli 2020 tersebut mengembalikan penerapan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 22.00 wita. (*/Red)