Surat edaran Bupati Tanbu

Obsesinews.com, Tanah bumbu- Dalam upaya mencegah dan meminimalisir penularan wabah Covid-19, Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengeluarkan surat edaran nomor B/451.1/1609/kesra.2.bup/VII/2020 tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban tahun 1441 H.

Terkait protokol kesehatan tersebut, Bupati meminta kepada Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan (TGTPP) Covid-19 Kecamatan dan TGTPP Covid-19 Desa untuk melaksanakan sosialisasi kepada seluruh badan pengelola mesjid dan panitia pelaksana ibadah Qurban di wilayah kerja masing-masing tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.

Selain itu, juga melakukan pengawasan pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban disetiap tempat pelaksanaan.

Protokol kesehatan Pelaksanaan Idul adha dan penyembelihan hewan Qurban

Dalam surat edaran tertanggal 28 Juli 2020 tersebut, protokol kesehatan yang harus diterapkan diantaranya melakukan penyemprotan tempat pelaksanaan sholat Idul Adha dengan disinfektan, menjaga jarak minimal 1 meter antar jemaah, menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun dengan air mengalir, melakukan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, jemaah dihimbau berwudhu di rumah dan membawa sejadah masing-masing, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, jika ada wilayah yang dianggap tidak aman dan tidak terkendali dari penyebaran covid-19 maka dimungkinkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha dirumah masing-masing.

Sementara itu, protokol kesehatan saat pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban diantaranya hewan Qurban harus memiliki keterangan layak untuk disembelih dari Dinas Pertanian Tanbu.

Panitia penyembelihan hewan Qurban dalam kondisi sehat, menyiapkan tempat yang memiliki area memungkinkan penerapan jaga jarak, hanya panitia dan pihak berkurban yang berada diarea penyembelihan, panitia menggunakan sarung tangan, masker, dan baju lengan panjang.

Panitia menyiapkan sarana prasarana dan petugas untuk penerapan jaga jarak fisik pada antrean masyarakat ketika membagi daging Qurban, panitia dan masyarakat saat pembagian daging Qurban harus memakai masker, jaga jarak, dan mematuhi antrean, dan tidak menggunakan kantong plastik untuk tempat daging Qurban. (Rel/Red)