“Lanjutan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkup pemkab terkait dugaan penyelewengan APBD 2008-2015”
Obsesinews.com, Nganjuk-Setelah memeriksa sejumlah kepala satuan kerja ( satker), kali ini komisi pemberantasan korupsi (KPK) memeriksa sekertaris daerah ( sekda) Nganjuk Masduqi Rabu (22/6).
Disebabkan saat ini Masduqi berstatus tahanan kejari Nganjuk maka KPK melakukan pemeriksaan di ruang penyelidikan kejari Nganjuk,
Atau meminjam tempat pemeriksaan.
Tiga anggota tim dari KPK yang datang pukul 09 00, dan langsung memasuki kantor Kejari tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang sudah menyanggong dari pagi,
Tak lama Masduqi dengan menggunakan rompi tahanan datang sekitar pukul 10.30 dengan diantar petugas kejari Nganjuk dan di kawal ketat anggota kepolisian dengan bersenjata lengkap.
Masduqi nampak sehat meski tak banyak berkomentar pada awak media yang hadir, Diapun langsung masuk kantor kejaksaan guna dimintai keterangan.
Umar Zakar kepala Kejari Nganjuk saat dimintai keterangan menjelaskan, saat ini pihaknya hanya memfasilitasi KPK dalam penyidikan kepada Masduqi sekdakab Nganjuk.” kami tidak dapat memberikan banyak keterangan karena kami hanya dipinjami tempat untuk meminta keterangan kepada sekda” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Umar, karena saat ini status sekda sebagai tahanan kejari Nganjuk maka KPK meminjam tempat kepada kejari untuk melakukan peyelidikan.” ini hal yang wajar, dan kami sebagai petugas juga ikut membantu petugas KPK dalam penegakan hukum” imbuhnya.
Ditanya apakah Kamis (23/6) Kejari akan memeriksa bupati Nganjuk Taufiqqurohman, kepala Bappeda Bambang eko suharto, kajari belum dapat membetikan keterangan apapun.” kami tidak mau berandai- andai, tunggu saja nanti kalau sudah kami panggil.kami akan memberitahukan” terangnya.
Sementara dilingkup kantor Pemkab Nganjuk pihak midia mendapat Informasu jika saat ini bupati Nganjuk serta kepala Bappeda berangkat ke Jakarta untuk koordinasi terkait penerimaan Adipura Nganjuk.
Jadi apabila pada kamis (23/6) kejari memanggil mereka dipastikan mereka tidak mungkin bisa menghadiri. (Ksn/ red)