Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Tegakkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020, Petugas Gabungan dari Tiga Pilar Pemerintah gelar Razia Protokol Kesehatan (Prokes) bertempat di depan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Selasa (15/09/2020).
Kegiatan pasukan gabungan tersebut melibatkan diantaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP & Damkar, Kecamatan Simpang Empat, Kodim 1022/Tnb dan Polres Tanbu.
Melalui razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 84 orang masyarakat yang melanggar dan tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan jenis pelanggaran umum yakni tidak mengenakan masker.
Setelah diamankan, para pelanggar yang terjaring dalam razia prokes untuk selanjutnya didata oleh petugas dan kemudian diberikan diberikan arahan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
Kasi PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Drs. Mahdiansyah menyampaikan, “Maksud diadakannya kegiatan ini bertujuan agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker untuk menjaga diri dari ancaman Covid 19,” Kata Mahdiansyah.
Dirinya juga berharap masyarakat dapat berpartisipsi membantu Pemerintah melawan penyebaran dan penularan Covid-19 di Bumi Bersujud.
“Dengan tetap disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan rajin mencuci tangan, bersama kita lawan penyebaran Covid-19,” ajaknya. (Tim/red)