Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten untuk Pilkada 2020 bertempat di Aula PKK Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Senin (28/09/2020) sore.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Tanbu, Makhruri dengan dihadiri oleh jajaran KPU, Bawaslu, Disdukcapil, para anggota PPK dan perwakilan dari timses paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanbu.
Ketua KPU Tanbu Makhruri dalam sambutannya mengatakan, “Uji Publik DPS ini merupakan hal yang baru dikarenakan pada pemilu-pemilu sebelumnya yang kita tahu belum pernah ada. Ini adalah sebuah kemajuan sarana dalam proses demokrasi sekaligus mengatasi data pemilih yang belum bersih dan tertib,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya uji publik tersebut yakni untuk memperoleh masukan dan menjaring tanggapan dari masyarakat terhadap data pemilih dalam DPS untuk dilakukan penyempurnaan dan perbaikan.
“Kepada pihak yang terlibat disini agar dapat konsen dan fokus terhadap proses-proses yang berkaitan dengan data pemilih ini, dan kami harap tidak ada pemilih yang ditinggalkan dalam proses ini,” ungkap Makhruri.
Makhruri juga menekankan bahwa KPU saat menyusun daftar pemilih apabila terdapat masyarakat memang memiliki identitas kependudukan yang sah di Tanah Bumbu maka akan segera diakomodir hak pilihnya
“Mari kita sama-sama jadikan data pemilih ini yang benar-benar sesuai, Kita susun bersama-sama dan kita rapikan DPS hingga sempurnakan sebelum kemudian ditetapkan sebagai DPT,” pungkas Makhruri.
Dalam kegiatan juga dijelaskan oleh pihak KPU mekanisme pengajuan usul perbaikan informasi yang dapat diadukan oleh pihak yang berkepentingan meliputi diantaranya pemilih yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan masih terdaftar di DPS, dan perubahan elemen data DPS. (Ferdi/red)