Obsesinews.com, Indragiri hilir- Luar biasa memang, pertama kali dalam sejarah Polres Indragiri Hilir (Inhil), personil Polres Inhil dari Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 50 kilogram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah kabupaten Inhil, tepatnya di Pasar Sungai Akar, Desa Sencalang, kecamatan Keritang.
Dalam upaya pengungkapan itu, Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendap hampir selama 6 hari di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Shabu seberat 50 kilo itu berhasil diungkap dan ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.
Akhirnya pada hari Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 19:30 wib, transporter (kurir) inisial Y (43 tahun) berhasil diringkus.
“Personil kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari minggu kemarin, sanggup tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release, Jumat (23/10/2020).
Shabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.
“Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp.10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor,” jelasnya.
AKBP Dian Setyawan juga menuturkan masih mendalami dan melakukan penyidikkan terkait temuan shabu itu.
“Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil,” kata Kapolres.
Dari pantauan di lapangan, pengungkapan kasus narkotika jenis shabu itu terlihat Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba beserta personil, memimpin langsung masuk di perkebunan sawit mengamankan pelaku dan barang bukti yang gelap.
“Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. ( Prab/red)