Obsesinews.com, Nganjuk- Terkait Persidangan Kasus Hukum Yang Menimpa Dhiky ardianto (21) warga Jl. Gadung Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk ,Yang akan disidangkan hari Rabu 26 oktober 2016 Pengadilan Negeri Nganjuk Menjadi Sorotan Publik.
Pasalnya, dalam kasus tersebut Dhiky Ardianto (Terdakwa) terkesan ganjil pemakai narkoba telah menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di surabaya dan anehnya pihak Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan barang bukti.
Padahal ketika seseorang menjalani proses rehabilitasi pemakai narkoba seharusnya proses hukum tidak dilanjutkan di persidangan namun kasus tersebut terkesan dipaksakan.
Sedangkan sesuai dengan Asesmen dari BNN Kab. Nganjuk sesuai dengan REKOM/63/III/TAT/Rh.00.00/2016/BNNK-NJK tertanggal ; 25 Pebruari 2016 terdakwa disimpulkan sebagai pengguna Narkotika dengan tingkat ketergantungan sedang dan dikategorikan sebagai Coba Pakai dan Terdakwa telah melaksanakan Rehabilitasi di Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur selama 6 (enam) bulan sesuai dengan Vide Bukti No.T.1 – 1 dan Vide Bukti No. T.1 – 2.
ketika dimintai keterangan Pihak Media Penasehat Hukum Terdakwa R.Firman Adi Suryo.B,SH.MH mengatakan,” Terdakwa Dhiky Ardiayanto dan Hari Nur Cahyo secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua,” Ungkapnya.
Ditambahkanya,” Terdakwa telah menjalani Rehabilitasi, Dia juga meminta Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya, Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Kuasa Hukum Terdakwa.
Firman mengharapkan Putusan yang akan di putuskan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk Rabu,(26/10) bisa bersifat Objektif dan Profesional serta berprinsip Keadilan,”pungkas Firman ketika dihubungi Media, Selasa(25/10). (Tim/Red)