*Polsek Baron Berhasil Mengungkap 2 Kasus Pencurian dan Penjambretan di wilayah Hukumnya.
Obsesinews.com,Nganjuk- Spesialis Pencurian Hp Serta Sekaligus Pelaku Penjambretan Yang Selama Ini Menjalankan Aksinya Di Wilayah Hukum Polsek Baron berhasil Dibekuk,
Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan sebuah Hand Phone merk evercross A74E dan uang tunai 850.000 serta kalung emas hasil penjambretan.
Kapolsek Baron AKP Djumari SH ketika ditemui Obsesimews.com Rabu(02/11) mengatakan,”penangkapan ke 2 pelaku ini merupakan hasil dari laporan warga terkait pencurian dan penjambretan yang selama ini marak di wilayah area hukum Polsek Baron.
Dijelaskan,” Dari laporan warga Polisi melakukan langsung melakukan penangkapan Kasus pencurian Hp di Desa Sambiroto Rt/Rw 02/02 Kecamatan Baron dan Penjambretan Desa Kemadoh Kecamatan Baron dan berhasil menangkap Dua pelaku berinisial SL (22 tahun) warga Desa Sambiroto Kecamatan Baron dan SB (40 tahun) warga Desa Gilik Kecamatan Patianrowo dari pengembangan Polisi berhasil menangkap Kedua dua pelaku.
“Sebelum melakukan operasinya pelaku melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap korban jika korban tidak ada dirumah, pelaku membuka pintu belakang dan mencongkel kunci kamar, pelaku mendorong motor hingga jarak yang dianggap aman, selanjutnya pelaku melarikan diri,” jelas Kapolsek Baron.
Kapolsek Baron menambahkan,” selain pencurian Polisi juga berhasil Mengamankan pelaku penjambretan di Desa Kemadoh yang dilakukan SB (40 tahun) warga Desa Gilik Patianrowo Kabupaten Nganjuk, sebelum beraksi pelaku sengaja membuntuti korban Sulemi berboncengan dengan sundari mengendarai sepeda motor Vario warnah merah Nopol AG 5894 XY dari arah timur ke barat tepatnya di timur dijembatan Kemadoh, kalung korban ditarik oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor honda vario warnah hitam tanpa plat nomer , Korban yang terjatuh berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar menangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga, untung saja petugas kepolisian datang mengamankan tersangka,”imbuhnya.
Kepada Polisi pelaku mengaku menggunakan Uang hasil penjualan hasil curiannya, hanya untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan. (kus/red)