Foto (Ist) Suasana Sidang

Obsesinews.com, Medan- Vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/12/2020), membuat heboh warga Kota Medan.Anehnya, jaksa penuntut umum tidak melakukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim tersebut.Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera Utara Abdul Rahman meniliai vonis bebas terdakwa bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal, Joni Brayan City harus menjadi perhatian serius oleh Komisi Yudisial (KY).”Harapan kita, KY turun untuk menyelidiki putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini. Apa dasar dan azas hukum yang dibuat majelis hakim sehingga tuntutan 2 tahun kurungan JPU dimentahkan. Vonis bebas terdakwa Joni harus dikaji ulang, makanya kita berharap KY segera datang ke Pengadilan Negeri Medan,” ujar Abdul Rahman.Abdul Rahman tidak ingin vonis bebas terdakwa Joni, bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal ini menjadi isu liar bagi penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.”Setahu kita perbuatan Joni telah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Abdul Rahman.Sebelumnya, vonis bebas bandar judi online pemilik senjata air soft gun ilegal Joni Brayan City mendapat tanggapan dari praktisi hukum Julheri Sinaga.Julheri Sinaga mencium bau dugaan suap pada vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Jarihat Simarmata.Diketahui, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas dari Polda Sumut di rumahnya.Ketika petugas menggeledah rumah terdakwa Joni, ditemukan sebuah tas jinjing yang disimpan dalam lemari. Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata air soft gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis.Joni mengakui bahwa senjata tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam di Komplek Brayan City, seharga Rp 1.500.000, pada tahun 2017. (**/Red)