Obsesinews.com, Tanah bumbu- Dalam rangka Penerapan serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Bupati Tanbu Nomor 28 Tahun 2020, anggota Koramil 03/Khu, Secara Rutin menggelar Operasi Yustisi di seluruh Wilayah Teritorialnya yaitu Kecamatan Kusan hulu dan Kecamatan Kuranji, Kamis (04/02/2021).
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama unsur tiga pilar yaitu TNI- Polri serta pihak Kecamatan juga tenaga Kesehatan atau Puskesmas setempat
Terkait kegiatan Tersebut Danramil 1022-03/Khu Kapten inf Hadi Raharjo mengungkapkan,” dalam acara tersebut bukan hanya dilaksanakan dijalan namun bisa juga menyasar tempat berkumpulnya orang yaitu pasar serta lokasi hajatan untuk diberikan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” kata Hadi.
Bagi masyarakat yang tidak melanggar setelah diberi peringatan, maka akan dilakukan sangsi baik mulai dari sangsi fisik dengan penghormatan maupun menyanyikan lagu Indonesia Raya. semua sebagai upaya untuk memberikan efek jera, kepada warga yang melanggar.
“Peran kami sebagai Satgas bersama instansi terkait, sangat penting dalam mendisiplinkan masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 .
“Kami berharap, masyarakat semakin sadar akan pentingnya protokol kesehatan, agar kita semua segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya. (Tim/red)