Kasat Reskoba Polres Kediri saat Memberikan Keterangan Pers

Obsesinews.com, Kediri-Pegawai Lapas Kabupaten Kediri Dibekuk Satuan Reskoba Polres Kediri, Pasalnya Mereka Telah Memakai Dan Mengedarkan Narkoba Jenis Sabu-Sabu.

Karena merasa kurang puas dengan penghasilannya Bambang Sukoco (54),warga Desa Tempurejo, Kabupaten Kediri sebagai Pegawai diLapas Kabupaten Kediri mencari penghasilan tambahan dengan berjualan Narkoba jenis sabu- sabu.
Tersangka ditangkap petugas setelah dilakukan pengembangan setelah petugas melakukan pengintaian selama hampir beberapa minggu, akhirnya tersangka Bambang sukoco merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu dan temanya fathur rohman (25) warga Dusun Mulyono Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri diringkus karena kedapatan membawa barang haram.
Pengakuan dari kedua orang tersangka bermula Bambang sukoco Dia membeli sabu per klip kecil dengan harga Rp 600.000 dari tersangka Fathur rohman, dalam setiap transaksi Fathur rohman mendapat upah Rp 100.000 per klip kecil, kepada penyidik pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Black yang masih buron .

“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,06 gram sabu-sabu yang disimpan dipohon dan kandang sapi siap edar,82 kiper kaca alat hisap, 1 buah Bong dan Hp merk Samsung,juga mengamankan uang tunai Rp 30.000 satu bungkus rokok surya Pro dan satu buah Hp merk Xcom,” kata Kasat Reskorba AKP Surono, Rabu (2/11).
Kini kedua tersangka terancam tidak bisa merasakan penghasilan dari bekerja abdi Negara, karena terancam dipecat dari pekerjaannya. Mereka harus menanggung perbuatannnya hidup di balik jeruji besi tahanan.
Untuk mempertanggung jawabkan kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tanpa hak memiliki,menyimpan,menguasai,menyediakan Narkotika jenis Sabu-sabu,”terang AKP Surono.(kus/red)