Dispersip Tanbu Gelar Bimtek Pengelolaan Kearsipan Bagi Pemdes
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu bersama Kecamatan Kusan Hilirbmenggelar Bimbingan Teknis Arsip dan Tata Naskah Dinas untuk kantor desa se-Kecamatan Kusan Hilir di gedung 7 Februari Pagatan, Kamis (7/10).
Kegiatan bimtek menghadirkan seluruh bagian tata usaha setiap kantor desa untuk belajar tentang pengelolaan kearsipan, dan juga korespondensi untuk tata kelola administrasi pemerintahan dengan benar.
Camat Kusan Hilir, Arianto Sani, S.T., M.M dalam sambutannya pada saat membuka acara menyampaikan. “Seperti yg kita ketahui bersama, kearsipan ini sangatlah penting. Pengelolaan arsip secara tertib merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi untuk membangun pemerintahan yg akuntabel, tata kelola kearsipan yg baik menjadi salah satu indikator penilaian keberhasilan pelaksanaan program Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), oleh karena itu kita harus membenahi sistem kearsipan mulai dari pemerintahan desa.”
Apresiasi sangat besar disampaikan oleh Kabid Kearsipan Hj. Noryana, S.Sos., M.M atas penyelenggaraan bimtek ini. “Kami dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Kec. Kusan Hilir ini, bagaimana pemerintah Kec. Kusan Hilir memiliki inisiatif yang sangat bagus dengan menggelar kegiatan bimtek arsip dan tata naskah dinas untuk Kantor Desa se-Kecamatan Kusan Hilir, hal ini sangat membantu kami, dimana keterbatasan kami di masa pandemi ini yg masih belum sampai melaksanakan pembinaan kearsipan sampai ke Kantor Desa,” Tutur Hj. Noryana.
Terdapat 2 materi yang didapat oleh peserta bimtek, yang pertama materi tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang dipaparkan oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Yanuar Silvantono, S.AP. dan materi berikutnya tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yg dipaparkan oleh Arsiparis Ahli Pertama, Farid Junis Setiawan, S.IIP.
Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber, peserta bimtek diberikan post test, yaitu dengan mempraktekan apa yang telah disampaikan oleh narasumber. Peserta ditugaskan untuk membuat surat sesuai ketentuan Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan juga bagaimana cara menerima dan menangani surat masuk. (**/red)