Tanah Bumbu – Sebanyak Tiga Gerai Indomaret di Kecamatan Simpang Empat ditertibkan dengan cara ditutup oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (10/02/2022).
Tiga gerai Indomaret yang ditertibkan diantaranya Gerai Indomaret di Jl. Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl. Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl. Raya Kodeco, Desa Gn. Antasari.
Kepala DKUMP2 H. Denny Harianto mengatakan bahwa kegiatan penutupan dilakukan dikarenakan toko modern yang sudah beroperasional tersebut diketahui tidak memiliki izin.
Untuk itu melalui kegiatan ini pihaknya memberikan teguran keras serta sanksi administratif yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pemilik usaha yang bersangkutan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,” kata H. Denny.
Dirinya menekankan tidak bermaksud membatasi kegiatan para pengusaha, namun dirinya berharap usaha yang dijalankan tetap memperhatikan aturan dan perizinan yang berlaku.
Kedepan kegiatan seperti ini akan berlanjut merambah semua Toko Modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya terkait masalah perizinan bagi para pelaku usaha.
“Sehingga kedepannya tidak hanya di toko modern tetapi seluruh sektor yang menjalankan operasional di Tanah Bumbu dapat memenuhi standar perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Kegiatan DKUMP2 ini turut melibatkan sejumlah instansi terkait lain seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Bag Perekonomian, PUPR serta Kecamatan Simpang Empat. (*/red).