Tanah Bumbu – Perusahaan Pertambangan dan Perkebunan di Kabupaten Tanah Bumbu diingatkan untuk mentaati Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan.

Hal ini disampaikan oleh Tim Pengawas dan Pengendalian Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Prov. Kalsel, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat BPDT ( Wilayah XV, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel, Kamis (17/02/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Desa Sarigadung, Kec. Simpang Empat ini dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo dengan dihadiri pimpinan serta perwakilan perusahaan tambang dan perkebunan di Kab. Tanbu.

Dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik dan mendukung dengan diadakannya sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2012 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Menurutnya pengawasan penggunaan jalan umum seperti ini perlu menjadi perhatian bersama untuk menjaga umur jalan yang lebih lama sehingga manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat pengguna jalan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat membuka wawasan, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kesadaran bersama para pengusaha tambang atau perkebunan terkait kebijakan lalu lintas yang ada di provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.

 

Sementara itu Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel Hj. Gusti Aina menjelaskan bahwa Perda ini mengatur kepada angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan agar tidak melintasi jalan umum dan hanya melalui jalan khusus yang sudah ditetapkan atau jalan yang sudah dibuat oleh perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa larangan ini diterbitkan untuk mengatur lalu lintas yang aman dan kondusif, mengingat keberadaan angkutan tersebut di jalan umum dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengakibatkan kerusakan jalan akibat beban muatan lebih dengan frekuensi tinggi.

Adapun disebutkan melalui Pasal 9 dari Perda No. 3 Tahun 2012 ini yakni bagi setiap orang yang mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan dengan menggunakan jalan umum diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Alhamdulillah melalui Perda ini banyak pengusaha yang menanggapi dengan baik, namun terkadang pada kenyataannya masih ada yang melanggar dan kami berharap kedepan tidak ada lagi ‘kucing-kucingan’ dan semua mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dirinya berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran bersama bagi para pelaku usaha serta Pemerintah Daerah sehingga keamanan lalu lintas di jalan umum baik itu jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten dapat terjaga dengan aman dan tertib.

Tidak hanya dengan Perda No. 3 Tahun 2012, dalam kegiatan tersebut para peserta juga menerima materi tentang muatan Over Dimensi dan Over Loading (Odol) atau muatan yang melebihi daya tahan jalan.

Selain itu dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Bersama Polda Kalsel, Dishub Kalsel, BPJN Kalsel dan BPTN Kaldel tentang pengaturan angkutan yang melintas di rusa jalan KP Asam-Asam, Kintap, Sungai Cuka dan Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu. (*/red)