Perkara Penusukan, Warga Kusan Hilir Ini Ditangkap Polisi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Seorang warga Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial DL (30) diringkus Unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan di Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir, Senin (9/5/22) sekitar pukul 12.40 Wita.

Adapun DL merupakan pelaku dari kasus tindak pidana penganiayaan dengan penusukan terhadap SG (22), warga Desa Pakatelu Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Gagang Pisau terbuat dari Plastik berwarna Putih dan satu buah Mata Pisau terbuat dari Besi Stainless,” terang Kasi Humas Polres Tanbu, AKP I Made Rasa, Selasa (10/5/22).

Kronologi bermula pada Sabtu, (30/04) sekitar jam 13.00 Wita, di Perumahan Pelangi, Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

Tersangka yang sebelumnya sudah berada didalam rumah tersebut hendak menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut korban dengan menggunakan sebilah Pisau.

Namun dengan sigap, korban langsung menangkis tusukan tersebut sehingga tidak mengenai perut korban dan hanya menggores tangan kiri korban.

Setelah itu korban berusaha merebut pisau tersebut dari tangan Tersangka sehingga sempat bergulat dilantai yang mengakibatkan pisau tersebut menjadi patah.

Setelah itu Saksi atas nama SR masuk ketengah-tengah lalu merangkul korban dengan maksud untuk melerai akan tetapi karena Tersangka masih berusaha untuk menyerang Korban sehingga Tersangka kembali berhasil menonjok wajah Korban.

Kemudian Saksi SR menggiring Tersangka ke dinding hingga Tersangka terpojok dan setelah itu Tersangka diusir keluar dari rumah tersebut. Namun karena Tersangka masih mengancam akan kembali lagi ke tempat tersebut sehingga Saksi SR mengejar Tersangka hingga Tersangka benar-benar pergi meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka gores ditangan sebelah kiri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DL yang telah diamankan akan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan. (*/Red).