Diduga Edarkan Narkoba, Dua Tersangka Di Tanbu Diamankan
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satres narkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan dua tersangka yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Informasi ini seperti yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H Ibrahim Made Rasa dalam kerangannya kepada awak media, Senin (20/06/2022).
Adapun penangkapan kedua tersangka ini dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda.
Tersangka pertama adalah DA (28), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Desa Kotabaru Hulu, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. Kotabaru.
DA diamankan polisi pada hari Minggu (19/06) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah Rumah di Jl. Transmigrasi Km 6 Desa Sari Gadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
Dari penangkapan DA polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4,3 gram, 1 buah sendok plastik, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah Dompet kecil, 1 unit HP merk Vivo warna biru.
“Pelaku ditangkap saat sedang rebahan di rumah dan sudah menjalankan aksinya mengedarkan narkoba selama 2 minggu,” terangnya.
Sementara itu tersangka kedua yakni AD (27), seorang warga Jl. Transmigrasi RT 06 Desa Kampung Baru Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.
“Penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas, hingga pada akhirnya pada Senin (20/06) sekitar pukul 00.10 WITA, AD berhasil diringkus di dalam sebuah rumah di Jl. Plajau Kel. Kampung Baru,” jelas AKP Made.
Dari keterangan yang diperoleh, diketahui tersangka masih menyimpan sabu di rumahnya di Jl. Bersama Rt. 05 Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Atas hal tersebut petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku.
Hasil penggeledahan rumah pelaku, Satres narkoba Polres Tanbu menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna hitam, 1 buah sendok plastik warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah Plastik klip besar, 1 buah kantong warna putih, 1 buah kotak jam Alexander Christie, dan 1 unit HP merk Apple warna silver.
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (*/Red).