Diamankan Polisi, Pria Ini Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Seorang pemuda berinisial MM (22), warga Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu diringkus polisi pada usai diduga menyetubuhi gadis dibawah umur.
“Penangkapan MM dilakukan tim gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Reskrim Polsek Batulicin langsung di kediamannya malam ini sekitar pukul 20.30 wita,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa dalam rilisnya, Senin (13/06/2022) malam.
Korban ialah YL (13) seorang gadis di Kecamatan Kusan Hilir yang mengaku menjadi korban persetubuhan MM di sebuah rumah di sebuah rumah di Kec. Kusan Hilir.
Diketahui MM sendiri adalah seorang penjaga malam di salah satu kantor dinas di Gunung Tinggi dan merupakan keluarga tiri korban.
Pengakuan korban bermula saat orang tua korban yakni sang ibu yang merasa curiga
dengan perubahan sikap anaknya selama kurang lebih dua minggu terakhir. Ibu korban yang menanyakan kabar dan mengajak korban untuk berbicara hanya dijawab diam oleh korban.
Khawatir dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian mengajak korban pergi ke Puskesmas untuk memeriksakan keadaannya namun hal tersebut juga terus ditolak korban, hingga pada akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MM.
Mendengar hal tersebut orang tua korban yang tidak terima dan merasa keberatan atas perbuatan MM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi yang berhasil menangkap pelaku kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kain sarung warna Hitam motif garis-garis warna Ungu dan Putih, 1 lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan GROVER 32 BASKET BALL warna putih dengan motif garis-garis warna hitam, 1 lembar celana kain pendek motif loreng-loreng warna hijau coklat, 1 lembar Bra Sport warna putih, dan 1 lembar celana dalam warna Hitam.
Atas perbuatannya, MM diancam dijerat terkait dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. (*/Red).