Dinas Lingkungan Hidup Gelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat
Obsesinews.com, Tanah Bumbu –
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu (DLH Tanbu), menggelar Sosialisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Kearifan Lokal di Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat ruang rapat DLH Gunung Tinggi, Rabu (29/06/2022).
Menurut informasi data yang tercantum di DLH Kab. Tanbu, jumlah komunitas di Tanah Bumbu ada 10 balai adat, yang terdapat pada 3 kecamatan, yaitu di Kecamatan Mantewe, Satui dan Teluk Kepayang.
Tanah Bumbu sudah ada terbentuk, Panitian MHA untuk tahun 2022/2023, yang terdiri atas lintas sektor dan unsur perwakilan masyarakat adat dengan No. 188.46/15/DLH/2022 tanggal 11 April 2022.
Kegiatan dihadiri oleh narasumber dari DLH Prov. Kalsel dan narasumber dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Prov. Kalsel, Kepala DLH Kab. Kotabaru, Ketua AMAN Kotabaru dan KUMDATUS Kotabaru, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala KPH Kusan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab. Tanbu, Ketua KUMDATUS Tanbu, serta Kadis dan Kabid Lingkup Pemkab Tanbu, Camat Mantewe dan Teluk Kepayang, Kepala Desa Tamunih Kec. Teluk Kepayang, beserta perwakilan dan tamu undangan.
Kepala DLH Kab. Tanbu Mahriyadi Noor melalui Sekretaris DLH Kab Tanbu Halidie, menyampaikan ungkapan terimakasih atas kerjasama semua pihak, serta kegiatan ini dapat terselenggara sebagai wujud kepedulian bersama, dalam menjaga kenyamanan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Sebagaimana tertera pada, UUD (undang undang dasar) 1945 Pasal 18 (b) Ayat 2.
“intinya kita ini Negara hukum, Negara kepulauan, Negara yang mempunyai adat istiadat dan budaya. Perlu adanya suatu pengakuan, dimana masyarakat dibagi tiga yaitu ada masyarakat hukum adat, masyarakat lokal dan masyarakat tradisional. Semua mempunyai kriteria yang berbeda, MHA harus diakui oleh wali kota, bupati atau gubernur,” sampainya.
Sedangkan langkah-langkah, yang sudah dilakukan oleh Pemkab Tanah Bumbu, dalam mendukung percepatan pengakuan dan perlindungan MHA adalah dengan terbentuknya SK Bupati Tanah Bumbu tentang Panitia MHA Kab. Tanbu Tahun 2022/2023, sehingga bisa menetapkan langkah kerja Panitia MHA, dimana sudah ada rapat koordinasi Panitia MHA, membahas awal identifikasi MHA berdasarkan ISOMHA (identifikasi Sunyek Obyek Masyarakat Hukum Adat), namun terkendala pada penentuan peta wilayah adat dan peta Hutan Adat di Tanah Bumbu.
“Tanah Bumbu saat ini, belum mempunyai penetapan pengakuan dan perlindungan MHA, sehingga gerak langkah kerja Panitia MHA dapat cepat dan terarah. Menyikapi hal tersebut diharapkan dengan kedatangan narasumber dari DLH Prov Kalsel dan AMAN Prov Kalsel, lebih memantapkan kinerja Panitia MHA Kabupaten, sehingga bisa menentukan langkah lanjutan, kita juga perlu bijak dalam menanggapi kearifan lokal untuk melestarikan budaya masyarakat secara turun temurun, mencegah pencemaran lingkungan dan mencegah kerusakan lingkungan,” paparnya.
Narasumber sosialisasi ini datang dari pihak DLH Prov Kalsel dan AMAN Prov Kalsel.
Dari Pihak DLH Prov Kalsel, Wahyuni Majedi menyampaikan, sosialisasi ini telah berjalan sudah di beberapa daerah, hingga saat ini sampai pada Kabupaten Tanah Bumbu, tentang peran pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengakuan dan pemetaan wilayah MHA. Penjelasan mengenai pembentukan Negara serta pengelolaan Negara melalui Regulasi/ketentuan, yang tercantum pada UUD 1945 Pasal 18 B (2) dan Pasal 281 Ayat (3).
Demikian juga, telah tertuang pada beberapa Peraturan yaitu UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA serta PermenLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya pada Pasal 63 terkait Hutan Adat.
“Kami berharap, sambil menunggu pembuatan Peraturan Daerah yang memerlukan waktu cukup lama, bisa dilakukan dengan pengakuan dan penetapan MHA melalui keputusan Kepala Daerah, sehingga ada penguatan payung hukum terkait wilayah adat MHA, pengelolaan Hutan Adat, ada Hukum Adat secara tertulis, penegasan masalah sengketa tanah juga perlu diperhatikan,” paparnya. (**/Red)