Dengarkan Keluhan Masyarakat Satui, Pemkab Tanbu Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Rapat Dengar Pendapat digelar dalam rangka pembahasan, tentang sejumlah 24 KK (Kartu Keluarga) yang terdampak rusak akibat aktivitas pertambangan, di Kecamatan Satui Kabupeten Tanah Bumbu.

Diantaranya telah ikut hadir Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Muh Rusli bersama jajarannya, Komandan Kodim 1022/Tanah Bumbu, Letkol Inf Aldin Hadi, Pihak Polres Tanah Bumbu, beserta Forkopimda yang turut serta menampakkan diri, dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (6/9/2022).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah ZA, rapat ini digelar karena adanya keluhan warga yang merasa dirugikan, akibat aktivitas tambang di Desa Satui Barat Kecamatan Satui, yang mengakibatkan 23 KK meminta untuk direlokasi karena tempat tinggal mereka saat ini dalam kondisi rusak.

Dengar pendapat antara warga Satui Barat yang didampingi oleh Pengacara (Agus), dengan pihak perwakilan PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB), yang melakukan aktivitas pertambangan diwilayah sekitar tempat tinggal warga yang terdampak.

Hal ini dilakukan guna mencari solusi pemecahan masalah dan resolusi/jalan keluar atas permasalahan yang timbul antara kedua pihak tersebut.

Setelah melewati berbincangan dan adu argumentasi dari kedua belah pihak, serta beberapa masukan saran dari anggota DPRD termasuk pendapat dari Dandim 1022/Tnb dan ditengahi oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, akhirnya diperoleh hasil dan jalan keluar.

Hal-hal mendesak ini juga ditimbrung langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, Muh Rusli yakni bagi pihak PT. MJAB diminta untuk menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengalihkan jalan alternatif atau perbaiki jalan yang rusak, adapun bagi warga yang terdampak harus diberikan ganti rugi terhadap tempat tinggal warga yang rusak.

Usai pelaksanaan Rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Dandim 1022/Tnb juga turut menyampaikan bahwa dalam Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Gabungan, Komisi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada hari ini guna menyelesaikan permasalahan dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

“Diantaranya terdapat warga Desa Satui Barat sebanyak 23 KK yang merasa dirugikan akibat adanya aktivitas pertambangan, yang dilakukan oleh PT. Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) sehingga mengakibatkan rusaknya rumah warga yang berada disekitar lokasi pertambangan,” paparnya.

“Setelah melewati sesi dengar pendapat dari kedua pihak yang bermasalah, serta beberapa masukan dan saran dari anggota DPRD yang turut hadir dalam rapat, yang ditengahi langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, akhirnya diperoleh hasil yakni segala aktivitas penambangan harus dihentikan, pihak perusahaan agar memperbaiki jalan yang rusak dan warga yang tempat tinggalnya rusak akibat adanya aktivitas pertambangan harus menerima ganti rugi” pungkas Dandim. (*/Red).