Terbakar Cemburu, Pemuda Di Gunung Tinggi Tikam Mantan Pacar Yang Masih SMP
Obsesiranews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanbu menangkap seorang pemuda berinisial EFE (18) di sebuah rumah di Perumahan Pesona alam Sepunggur Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (04/11/2022) sekitar pukul 14.00 wita.
EFE diringkus polisi usai menusuk seorang bocah SMP yang tidak lain adalah mantan pacarnya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa membenarkan peristiwa tersebut, Jumat (11/04/2022).
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (04/11) pagi sekitar pukul 07.15 wita. Saat itu korban pergi untuk berangkat sekolah menuju SMP 3 Batulicin dengan dibonceng oleh saudara M menggunakan sepeda motor.
Kemudian saat di depan Komplek Perum Mustika Bumi Permata Hijau, korban dicegat dan dipaksa ikut oleh tersangka menggunakan sepeda motor.
Setelah itu tersangka membawa korban menuju ke Pengadilan Lama di Jl. Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Sesampainya disana korban dibawa masuk ke dalam tempat tersebut dan menuju ke lantai dua.
Usai berdebat beberapa saat, kemudian tersangka langsung menikam korban dengan sebilah pisau belati menggunakan tangan kanan ke arah bagian perut atas sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
“Setelah tertusuk, korban langsung lari melalui jendela lantai dua dan melompat ke bawah, lalu meminta pertolongan dari pengguna jalan di sekitar,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban yang keberatan kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mengamankan EFE, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Baju Dress Panjang Berwarna Hitam, 1 Buah Miniset Warna Biru Muda Yang Terdapat Noda Darah, 1 Buah Celana Dalam Wanita Warna Putih Yang Terdapat Noda Darah dan 1 Buah Pisau Belati Berwarna Silver sepanjang 37,5 mm Bergagang Coklat.
“Untuk motif dari pelaku adalah cemburu sama korban, dimana korban adalah mantan pacarnya. Pelaku cemburu melihat korban dibonceng laki-laki lain, padahal korban sudah putus dan tidak pacaran lagi sama si pelaku,” jelas AKP Made.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya, EFE terancam dijerat hukum sebagaiman pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*/Red).