Polisi Ringkus Pria di Bantaran Sungai Satui, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – JB (42) warga pengangguran yang beralamat di Jalan Inpres RT.03 Dusun 1 Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu harus rela menelan kenyataan pahit atas perbuatannya.

Ia ditangkap Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu atas dugaan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto membenarkan peristiwa tersebut.

“JB diringkus petugas di bantaran sungai Satui Jl. Darmais RT. 01 Dusun 1 Desa Satui Timur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalsel pada Jumat (06/01/2023) sekitar pukul 15.30 wita,” ujar AKP Saryanto.

Kasi Humas menerangkan, pada awalnya anggota Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi Transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melaksanakan patroli di sekitar TKP dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang lewat menggunakan sepeda motor.

Dari penangkapan tersangka di TKP, ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.

“Setelah itu petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan Impres RT.03 RW.01 Desa Satui Timur Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu yang mana ditemukan 22 paket narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Barang bukti lain seperti timbangan digital merk HWH warna hitam, 1 buah Sendok yang terbuat dari plastik bening,
19 plastik klip kosong, dan uang 2 ratus ribu rupiah turut diamankan.

Perbuatan tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (*/Red).