Penjual Ikan Di Tanbu Diciduk Polisi, Sabu 1,05 Gram Disita

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pelaku adalah SP (36), warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat yang diringkus petugas dirumahnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2022 pukul 13.30 wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisian.

“Berawal dari informasi masyarkat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu yang mana berhasil mengamankan seorang pria bernama SP,” terangnya.

Kasi Humas menambahkan bahwa pelaku di tangkap petugas saat berada di rumah, namun saat dilakukan pengecekan di HP pelaku, ternyata pelaku telah melakukan transaksi di halaman Masjid Ar Raudah Jl. 5 Oktober Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Dari penangkapan pria yang berprofesi sebagai penjual ikan tersebut, telah diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna Hitam, dan 1 buah plastik minuman sachet merk good day warna coklat.

“Pelaku bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan, namun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tanah Bumbu,” kata AKP Saryanto. (*/Red).