Pelaku Penipuan Jual Beli BBM Diringkus Polres Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Rabu (01/03/2023) mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan di wilayah Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur pada waktu dan lokasi yang berbeda.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di back up Unit Jatanras Polresta Balikpapan Prov. Kalimantan Timur pada Rabu hari ini,” kata Kasi Humas.
Kasi Humas menerangkan, pelaku pertama yakni perempuan berinisial FHS (38) diamankan di Jl. Sudirman No. 115 Kel. Balikpapan Kota Kec. Damai Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur sekitar 08.00 WITA.
Kemudian pada pukul 10.00 WITA, dilakukan pengembangan yang berujung terhadap penangkapan pelaku kedua yakni seorang laki-laki berinisial R (36) di Gg. Nur Kel. Klandasan Ilir Kec. Balikpapan Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur.
Adapun kejadian penipuan ini bermula pada hari Minggu (26/02/2023) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu pelaku yang mengatasnamakan orang kapal KKM Delta memberikan nomor rekening untuk melakukan transaksi jual beli minyak solar di kapal dengan korban.
Korban yang percaya kemudian mentransferkan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp. 300.000.000 ke rekening yang telah diberikan pelaku.
“Namun setelah uang tersebut di transfer, nomor handphone yang digunakan pelaku tidak aktif lagi, dan karena kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Batulicin guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Saryanto.
Pelaku yang telah ditangkap kini telah diarahkan ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Red).