image

Obsesinews.com-Nganjuk
Bukan Isapan Jempol Kasus ini Mencuat Disebabkan Bekunya Dana Kompensasi Dampak Pembangunan Jalan Tol.

Dana kompensasi yang di terima dgn jumlah total Rp 1,514.445.026 M itu tidak bisa diambil oleh Pengurus lama KUD sejak 2012 disebabkan Imam sudjono selaku bendahara meninggal dunia.

RAT Ahirnya digelar karena mengingat kepengurusan pengurus lama masa yang baktinya 2009 s/d 2014 sudah berakhir.

RAT di adakan di Pendopo Kecamatan Baron hari rabu tanggal 29 juni 2016 dengan di hadiri oleh Kepala Kopinda nganjuk H.muhaimin.
Kepala Indagkoptamben Nganjuk 
Perwakilan puskud jatim Sutarji beserta jajarannya, Pihak kecamatan di wakili oleh Sekcam,Danramil  Baron dan seluruh kepala desa se kecamatan Baron serta seluruh anggota KUD Karyatani.

Kepengurusan baru lasung di lantik oleh Kepala Puskud PropinsiJawa timur serta  penyerahan SK, juga serah terima kepengurusan lama ke pada pengurus baru.

Terpisah Ketua lama Harsono merasa lega karena organisani kepengurusan KUD karya tani baron sudah bisa berjalan sebagaimana mestinya dan segera bisa menindak lanjuti dana yang beku 1,5M di bank jatim

Terpisah Kades Waung M.heru fahmi yang juga ketua forum kepala desa kec. Baron mengancam akan mensomasi KUD baron karena KUD baron telah menyerobot tanah aset desa sejak tahun 1975.

Kades Waung heru menduga ada perbuatan melagar hukum yg di lakukan pengurus KUD baron kala itu dengan merubah leter C desa yang semula aset desa menjadi aset KUD baron secara sepihak.

Kades waung punya bukti kuat dalam perkara ini. Dan akan melaporkan perkara ini ke pihak berwenang dalam hal ini kejari Nganjuk,” Ungkapnya.(kus/ red)