Terduga Budak Narkoba, Pria di Tanbu Diamankan Polisi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan penangkapan tersebut menyasar kepada ZA (38) warga Jl. Pasar Lama RT.006 RW.002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

“Pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023 sekitar pukul 20.30 WITA, di Jl. Raya Batulicin Rt.04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kasi Humas, Kamis (04/05/2023).

Kasi Humas menyebut penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin terkait adanya transaksi barang haram itu.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 Gram.

“Dimana sabu tersebut disimpan pelaku didalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang diberada didalam dasboard depan sepeda motor Scoopy warna merah,” jelasnya.

Polisi juga menyimpang barang bukti lain berupa 1 buah plastik masker berwarna putih, 1 buah plastik face up berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah, dan 1 unit Handphone Samsung A22.

“Dijerat Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut,” tutup AKP Saryanto. (Fer/red).