Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Tanbu Dapati 10 Paket Sabu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di Jl . Transmigrasi Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu pada Jumat (05/05) sekitar pukul 14.50 WITA.

“Pelaku yakni PT (34) warga Jl. Ins-Gub RT 005 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, dan AF (29) warga Jl. Pasar Sabtu RT 003 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” sebut Kasi Humas, Sabtu (06/06/2023).

Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 28,16 gram.

AKP Saryanto menjelaskan barang bukti narkotika tersebut ditemukan pada pelaku PT, yang dibawanya saat sedang berjalan di pinggir Jalan Transmigrasi. Sedangkan pelaku AF diamankan di kos nya jl.

“PT dan AF dua duanya merupakan pengedar dan bekerja secara kongsi,” sebutnya.

Selain narkotika, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone merk Oppo warna Hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna Biru, 1 buah tempat kacamata warna Hitam, 1 buah timbangan digital serta 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan berwarna hitam

Turut disita 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 3 buah balon berwarna kuning, 3 lembar tisu berwarna putih, dan Uang Tunai sebesar Rp. 500.000.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*/Red).