Kapolres Tulungagung memberikan keterangan Pers

Obsesinews.com,Tulungagung- Gelar Perkara Kasus Miras Dan Benur Lobster Yang Disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferrydjon, S.I.K., M.H Didampingi Kasat Reskrim AKP  Achmad Denny Wahyudi, S.H., S.I.K Di Ruang Reskrim Mapolres Tulungagung, Sabtu(31/12).
Dalam keterangan Persnya,” Ada 2 kasus yang direlease hari ini yaitu miras dengan 2 orang tersangka dan lobster ilegal dengan 1 orang pelaku. Kasus pertama miras berdasarkan LP/165/XII/2016/Jatim/RESTL-Agung tanggal 27 Desember 2016 dengan tersangka bernama Sugito (64) alamat RT 001 RW 002 Ds. Kepuhrejo Kec. Ngantru Tulungagung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 54 botol aqua besar isi 1500 ml ciu dan 36 botol 1000 ml merk bintang kuntul. 

Pelaku mendapatkan miras tersebut dari seseorang yang bernama Heri serta beralamat di daerah Plosokandang Tulungagung dan dari tempat dekat swalayan Sri Ratu Kediri. Pelaku selanjutnya akan menjual kembali miras-miras tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih. Miras tersebut oleh pelaku disimpan di belakang rumah dekat kandang kambing
Pelaku pengedar miras lainnya yaitu Heri Subagio (44) yang beralamat di Dsn. Kudusan RT 01 RW 02 Ds. Plosokandang Tulungagung dengan barang bukti berupa 68 botol aqua besar isi 1500 ml ciu. Pelaku Heri tertangkap setelah pelaku Sugito tertangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus. Menurut pengakuan pelaku, pelaku mendapatkan miras tersebut dari daerah Solo Jawa Tengah melalui expedisi. 

Pelaku menjual kembali miras tersebut dengan cara mengantarkan ke pembeli apabila telah memesannya. Di rumahnya pelaku menyimpan mirasnya di dapur.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huuf g dan i UU RI No 9 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sedangkan kasus benur lobster dengan terlapor  Eko Yuwono, alamat Dsn. Bangak, Ds. Pelem Kec. Campurdarat yang saat ini masih DPO. Bibit-bibit lobster tersebut didapatkan pelaku dari nelayan yang kemudian dilakukan pembungkusan dan selanjutnya dijual kembali ke pihak lain di Jakarta. 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni berupa 8850 ekor benur/bayi lobster jenis mutiara dan pasir, 70 buah toples tempat memelihara benih/bayi lobster, 17 buah styrofom tempat packing, 2 buah corong, 2 buah kantong plastik, 2 buah nampan, 1 buah bak kolam, 1 buah mesin gelembung, 1 buah tabung oksigen, 3 buah buku tabungan bank mandiri, 3 buah buku tabungan bank BCA, 1 buah buku tabungan bank BNI, 2 buah nota penjualan dan 2 buah pembukuan jual beli benih lobster.
Berdasarkan kasus tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.(kus/red)