Kejari Tanbu Terapkan Restorative Justice Kepada Pelaku KDRT

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Atas hal tersebut, terdakwa yang bernama Baharuddin bin H. Abdurrahman, menerima penghentian penuntutan berdasarkan keadilan.

Kepala Kejari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma SH MH pada Selasa (09/05/2023) menyampaikan bahwa penerapan RJ tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan.

Pertimbangan Jaksa dalam melaksanakan Restorative Justice ini diantaranya yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Perbuatan tersangka juga dinilai tidak menimbulkan kerugian materiil.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,” jelas Kajari.

Adapun I Wayan menjelaskan, kronologi KDRT sendiri berawal dari tersangka yang emosi setelah mengajak istrinya untuk pulang. Namun ajakannya tersebut ditolak.

Tersangka yang naik pitam kemudian mengambil sapu di dalam toko lalu menggunakan sapu tersebut untuk memukul badan korban sebanyak 1 kali.

Dan dalam perjalanan ke rumah, ayah 3 orang anak ini dengan sekuat tenaga mendorong kepala korban dari arah belakang sehingga mengakibatkan korban jatuh ke tanah

“Korban kemudian mengalami luka lecet di dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol kiri. Korban yang juga ketakutan kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Kusan Hilir atas dasar Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkapnya. (*/Red).