Selipkan Sabu di Bungkus Rokok, SA Diciduk Polsek Angsana

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin oleh Kapolsek Angsana melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan terkait tindak pidana kepemilikan narkotika.

Adalah SA (25) warga Desa Tanjung Seloka RT 8 RW 4 Kec. Pulau Laut Selatan Kab. Kotabaru yang diamankan jajaran Polres Tanbu di wilayah Angsana.

“Pelaku diamankan di rumah kontrakan yang beralamat di Desa Karang Indah RT 13 Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu pada Selasa (13/06) pukul 02.00 WITA,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga.

Dari penangkapan pelaku, diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,75 gram, 1 lembar tisu, dan 1 buah bungkus rokok sampoerna hijau.

Adapun dijelaskan, penangkapan terjadi saat pelaku datang ke rumah kontrakan dan akan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Angsana.

Sementara Barang bukti 1 paket narkotika seberat 0,75 gram disimpan di bungkus tisu didalam bungkus rokok sampoerna hijau yang dibuang tersangka di lantai rumah.

“Setelah ditemukan polisi, pelaku mengakui kepemilikannya, beserta barang bukti di amankan ke Kantor Polsek Angsana guna proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (*/Red).