Bermain Narkoba, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Pada hari Rabu (26/07/2023), Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, yakni RDW seorang pemuda berusia 19 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Simpang Empat memperoleh informasi bahwa di sekitar Jl. Veteran RT. 007 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” jelasnya.

Pada pukul 22.00 WITA, tim Unit Reskrim melakukan operasi di sebuah rumah yang terletak di Jl. Veteran Rt. 007 Desa Barokah.

Dalam operasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap karena kedapatan menyimpan, menguasai, dan memiliki 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,11 gram.

Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga berhasil disita, termasuk 1 unit handphone merk iPhone 11 warna merah, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah plastik tisu merk Paseo warna kuning, dan uang tunai sebesar Rp. 150.000,-.

Adapun pelaku merupakan seorang pelajar/mahasiswa berusia 19 tahun yang berdomisili di Jl. Propinsi Rt. 006 Rw. 002 Desa Sungai Loban Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu.

Ia diduga berperan dalam penyalahgunaan narkotika, yang melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/Red).