Kasus Persetubuhan Anak Kembali Terjadi di Tanbu, Pelaku Dibekuk Polres Tanbu
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat telah berhasil menangkap satu pelaku terkait tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (16/08/2023) siang.
“Pelaku berinisial MAD (20) warga Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur Kec. Simpang Empat,” terang Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipti J. Sinaga.
Kasi Humas menyebut aksi bejat pelaku tersebut terjadi pada hari Sabtu (05/08/2023) pukul 12.00 Wita di sebuah rumah di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian bermula saat pelaku meminta korban datang ke kos tempatnya dengan alasan menonton film drama Korea.
Setibanya korban di kos tempat pelaku, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan intim dengan kalimat “aku sayang lawan ikam, aku handak lawan ikam.”
“Pelaku kemudian melakukan tindakan tersebut secara berulang kali, termasuk sebelumnya pada tanggal 28 Juli 2023,” jelasnya.
Orang tua korban yang merasa keberatan dengan peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Kantor Polsek Simpang Empat.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan antara lain 1 lembar celana kain warna coklat, 1 buah bra warna ungu, 1 lembar baju kaos warna coklat, dan 1 lembar celana dalam warna krem.
Setelah diamankan pelaku telah berada di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal ini tentu menambah catatan panjang kasus persetubuhan anak dibawah umur yang belum lama ini juga terjadi di Tanah Bumbu. (*/Red).