Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Ijin Orang Tuanya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Obsesinews.com, Tanah Bumbu -Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu menerima laporan tentang dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang perempuan di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial IS (22) warga asal Ponorogo Jawa Timur yang saat ini tinggal di Dusun Banyu Hidup Rt 07, Desa Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga mengungkapkan kejadian bermula ketika korban, bersama pelaku datang ke rumah orang tua korban. Saat itu mereka ingin meminta izin untuk menikah, namun, izin tersebut tidak diberikan oleh ibu korban.
Ibu korban menyarankan agar pelaku menemui orang tua korban. Namun, pelaku tidak pernah mengikuti saran tersebut dan tidak memberi tahu orang tua korban. Hingga saat ini, korban belum kembali.
Pada keesokan harinya, tanggal 03 September 2023, sekitar pukul 06.00 WITA, pelapor menerima informasi dari saksi bahwa pada malam sebelumnya, sekitar pukul 22.00 WITA, telah terjadi sebuah pernikahan yang melibatkan korban.
Merasa keberatan dengan pernikahan tersebut, orang tua kandung korban melaporkan kasus ini kepada Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut.
“Pada hari Minggu, tanggal 03 September 2023, sekitar pukul 23.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Senin (04/09/2023).
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan uraian yang diberikan, pelaku terancam dijerat Pasal 332 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan menteri pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 332 KUHP mengenai “Barang Siapa Membawa Pergi Seorang Wanita yang Belum Dewasa” dan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 yang berkaitan dengan pelanggaran atas perlindungan anak. (*/Red).