Edarkan Paket Sabu, Dua Pria di Simpang Empat Diringkus Polres Tanbu

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu mengamankan dua pelaku yang diduga keras terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika.

Penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, tanggal (14/09/2023) pukul 23.15 WITA, di sebuah rumah yang terletak di Gg. Aluh Kacil, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Para pelaku yang diamankan adalah:
DP (39) warga Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan HP (37) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,35 gram.

Selain itu juga ditemukan 1 unit handphone merk Realme berwarna hijau, 1 unit handphone merk Samsung berwarna abu-abu, 1 buah pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api warna ungu, 1 bungkus plastik klip, dan 1 buah timbangan digital.

Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga mengungkapkan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Gg. Aluh Kacil, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan, yang kemudian menghasilkan penangkapan.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu,” jelasnya. (*/Red).