Imbas Puluhan Botol Minuman Alkohol Ilegal, Pria Di Tanbu Diamankan Polisi

Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Polsek Kuranji Polres Tanbu telah menjalankan Operasi SIKAT INTAN II 2023 yang berbuah terhadap penangkapan seorang pria berinisial IDM.

IDM diduga terlibat dalam penyimpanan serta kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

“Penangkapan terjadi pada hari Minggu, 01 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WITA di rumah pelaku yang berlokasi di RT.008/004, Desa Waringin Tunggal, Kecamatan Kuranji,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Senin (02/10/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 24 botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua.

Adapun IDM merupakan seorang pria berusia 45 tahun, yang berprofesi sebagai petani/pekebun, dengan pendidikan terakhir hanya tamat SD.

Operasi ini dilaksanakan oleh anggota Polsek Kuranji di bawah komando KAPOLSEK KURANJI, Iptu Anang Setyawan, S.H., dan anggota lainnya.

Disebutkan bahwa tindakan ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal terkait minuman keras tanpa izin sah.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kuranji untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.

Sementara tindakan pelaku ini merupakan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Jo Perda Pasal 2 No 27 tahun 2005 yang mengatur larangan minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu. (*/Red).