*Minta Segera Bareskrim Tangani Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank jatim

Logo Bareskrim

Obsesinews.com, Mojokerto- Pasca menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kemal Pasha (MKP) sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), senilai Rp 52,3 miliar, penanganan perkara tersebut kini sudah tak terdengar lagi.
Banyak kalayak mempertanyakan Kasus yang 2 tahun ini mandek,yang pasti pasca kasus itu diambil alih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Jawa Timur dua tahun silam, pengusutan kasus itu mendadak tumpul. 

Padahal diawal, ritme penyidikan yang dilakukan korps berseragam cokelat itu terbilang cukup cepat. Dalam kurun waktu yang terbilang singkat (untuk kasus korupsi), penyidik mampu menetapkan dua orang mantan pasangan suami istri (pasutri) yakni Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi sebagai tersangka kredit fiktif senilai Rp52,3 miliar itu. 

Bahkan, berkas keduanya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.Dalam sidang yang digelar pada 2 Desember 2014 itu, majelis hakim memvonis Yudi bersalah. Oleh majelis hakim, ia diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta pengganti kurungan satu tahun. Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Paramindo (CIP) wajib mengembalikan uang sebesar Rp58.220.624.000. 

Sedangkan, sang istri Carolina Gunadi dijatuhi vonis lebih ringan. Pada sidang tertanggal 16 Januari 2014 itu, Carolina hanya dijatuhui hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu Carolina juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp184.957.000.Berita 
Sementara itu dugaan keterlibatan Bupati Mojokerto MKP dalam kasus yang menjerat mantan pasutri ini mencuat ke publik berawal dari kesaksian Untung Sujadi dan Heri Prasetya dalam dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Carolina. Untung merupakan kakak ipar Yudi yang juga bekerja di Bank Mega Cabang Jombang. Dalam kesaksiannya, Untung dan Heri menyatakan pernah diminta Yudi membayar tagihan kartu kredit Bank Mega, BCA, dan BNI milik Bupati Mojokerto MKP sebanyak tiga kali. 

Yakni pada bulan Februari hingga April 2011 sebesar Rp91,5 juta melalui rekening Bank Mega milik Carolina. Untung dan Heri juga mengaku pernah menyerahkan uang tunai kepada MKP sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diberikan pada Januari hingga Maret 2011.Uang itu disebut-sebut untuk memuluskan pemenangan proyek yang didanai dari APBD Kabupaten Mojokerto. Sebab, dari beberapa proyek yang ada di Kabupaten Mojokerto, sebagian di ataranya dimenangkan oleh perusahaan milik Yudi Setiawan, yakni proyek pengadaan alat peraga pendidikan dan pembangunan jalan tahun anggaran 2011.Belakangan diketahui Bupati Mojokerto MKP sudah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka. Itu deketahui dari jawaban Bareskrim Mabes Polri atas surat klarifikasi dengan Nomor R-1384/20-25/09/2014 tanggal 25 September 2014 berisi tentang permintaan perkembangan perkara yang dikirimkan Komisi Anti Korupsi (KPK).

Hasil klarifikasi itu tertuang dalam Laporan Tahunan KPK tahun 2015 yang juga disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Ketua KPK tahun 2015. Dalam poin 9 halaman 116 disebutkan Bupati Mojokerto MKP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan TPPU. Dalam dokumen itu, perkara tersebut juga telah ditangani Ditipideksus Bareskrim sesuai surat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Nomor R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.Sayangnya, hingga dua tahun ini, penanganan kasus tersebut tak kunjung menuai kejelasan. 
Permasalahan ini jelas membuat sejumlah pegiat anti korupsi di Jawa Timur geram. Lambannya penanganan kasus ini dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi hukum itu sendiri. ”Menurut kami ini sungguh memalukan. Seorang tersangka bisa dengan mudah mempermainkan hukum di negeri ini. Bahkan untuk kelas Bareskrim Mabes Polri,” kata Penasehat LSM Transparency and Transportation Community (TTC) Jatim, Joko Fattah Rochim.
Perkembangan yang dinilai lamban menurutnya ada ketidakberesan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Mojokerto ini. Sebab, hampir dua tahun MKP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kenyataannya hingga kini MKP masih bebas menghirup udara segar dan menjalankan roda pemerintahan sebagai Bupati Mojokerto. ”Kami mencium adanya praktik kotor dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus itu sengaja dipetieskan,” tambahnya.Fattah menjelaskan, aroma busuk dalam penanganan kasus dugaan suap ini sungguh begitu menyengat. Kendati nama MKP sudah disebut dalam persidangan sebelumnya dan ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik kepolisian juga tak kunjung menjebloskan MKP ke dalam sel tahanan. ”Padahal dua tersangka lainnya sudah jadi terpidana, namun kenapa ada pengistimewaan kepada MKP? Ada dengan Bareskrim?,” sindir Fattah.
Fattah mendesak KPK untuk segera mengambil alih perkara tersebut dari Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, tidak ada satupun warga negera yang diistimewakan di hadapan hukum. Sehingga kasus tersebut bisa segera diselesaikan dan dibawa ke meja persidangan. ”Beberapa waktu lalu kami sudah datang ke KPK dan meminta agar kasus yang menjerat Bupati Mojokerto MKP untuk diambil alih. Sehingga hukum di negara ini bisa benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
Sangat disayangkan hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari Bareskrim Mabes Polri terkait dengan mangkraknya penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Mojokerto MKP. Tidak ada jawaban dari Kabareskrim Irjen Ari Dono,singkat Fatah.(kus/red)