Suami di Angsana Lakukan KDRT, Emosi Lantaran Istri Tarik Semua Uang di ATM
Obsesinews.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kejadian KDRT tersebut terjadi pada hari Senin, (09/10/2023) sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah RT.12, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Seperti yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga pada Rabu (11/10/2023) malam, kejadian ini melibatkan seorang suami berinisial TR (30) warga Desa Mekarpura, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru.
Pada saat itu, TR meminta korban atau istrinya untuk menarik sejumlah uang di ATM sebesar Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk ongkos pulang kampung ke Kabupaten Kota Baru pada hari Minggu, tanggal 08 Oktober 2023.
Korban pun menarik semua uang di ATM pada hari Senin, tanggal 09 Oktober 2023. Tersangka marah karena korban menarik semua uang tersebut dan mengancam untuk melakukan kekerasan fisik kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka pada wajah dan goresan pada leher. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut.
Tindakan kekerasan yang dilaporkan yakni tersangka mencoba mencekik korban di bagian leher dan menampar korban di bagian wajah.
Laporan polisi dari istri juga diperkuat dengan surat hasil visum. Dengan demikian korban yang telah diamankan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*/Red).