Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diringkus Polsek Satui
Obsesinews.com, Tanah Bumbu Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan yang melibatkan seorang anak di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pada hari Jumat, (13/10/2023), pukul 09.30 Wita, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MI (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur,” seperti yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Sabtu (14/10/2023) pagi.
Adapun peristiwa bejat dilaporkan terjadi di hari sebelumnya pada Kamis, (12/10/2023) sekitar pukul 14.00 Wita, di sebuah rumah di Kecamatan Satui.
Pada saat itu korban yang sedang tertidur dibangunkan oleh sang ibu dan diberitahu bahwa pelaku telah datang ke rumah dan duduk di ruang tamu.
Saat korban duduk bersampingan dengan pelaku, pelaku tanpa ragu-ragu meraba bagian tubuh korban, termasuk bagian kelamin dan payudara, sambil mengancam korban jika permintaanya tidak dituruti aib korban akan disebar.
Korban yang merasa terjebak dalam ancaman pelaku menuruti permintaan pelaku, sembari pelaku menurunkan celana korban.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut kemudian memarahi dan mengancam pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada hari Senin, (02/09/2023) di lokasi yang sama.
Atas kejadian ini, pelapor segera melaporkan insiden ini kepada Polsek Satui untuk tindakan lebih lanjut. Unit Reskrim Polsek Satui kemudian dengan cepat merespons laporan ini.
Usai ditangkap pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. (*/Red).